By. KIM Juragan.
Putussibau, Info Kapuas Hulu – Tugas pokok Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah melakukan pencairan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), di mana anggaran tersebut sudah tertuang di dalam dokumen pelaksana anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran).
Artinya dana APBN adalah tugas pemerintah, dana tersebut disalurkan ke daerah melalui satuan kerja (satker) vertikal masing-masing kementerian. Di Kabupaten Kapuas Hulu ada 29 satker plus Dana alokasi khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.
Dana-dana tersebut disalurkan di Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala KPPN Putussibau, Heru Marthono menyampaikan kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jurnalis Warga Perbatasan (Juragan), jumlahnya ada sekitar lebih Rp700 milyar.
“Yang mana Rp512 milyar itu merupakan dana transfer DAK Fisik dan Dana Desa. Sementara sisanya ada dimasing-masing kesatuan kerja vertikal, dan pencairannya melalui KPPN,” terangnya, di gedung KPPN Putussibau yang sedang tahap renovasi. (20/10/2019).
“Jadi tugas KPPN yang utama adalah melakukan penyaluran atau pencairan dana, yang tertuang di dokumen DIPA. Berdasarkan permintaan satker, KPPN melakukan pencairan,” lanjutnya.
Jumlah desa yang menerima transfer 512 milyar, terdiri dari DAK Fisik dan Dana Desa. Ada sebanyak 278 desa di Kapuas Hulu yang menerima alokasi dana desa. Kalau dirata-rata, itu sebesar RP1 Milyar.
Memang ada yang lebih dan ada yang kurang dari itu, artinya secara total dana desa sekitar Rp200-300 milyar Dana Desa.
“Dana desa ini sudah berjalan beberapa tahun, yang diharapkan adalah komposisi pembangunannya sudah mulai bergeser. Kalau di awal-awal diprioritaskan untuk DAK Fisik seperti jalan desa, sarana, dan pra sarana,” tutur dia.
“Karena ini sudah berlangsung lama, tahun ini pemberdayaan sudah harus mulai ditingkatkan. Apa yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat itu? Potensi apa yang dimiliki desa tersebut?” ujarnya.
Difasilitasi menggunakan dana desa itu sendiri. “Prinsipnya, APBN yang keluar walaupun hanya satu rupiah, harus membawa manfaat kepada masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Dana desa itu diserahkan kepada Pemda masing-masing, dengan harapan mereka dapat wise menggunakannya.
Sebagai ujung tombak pelayan publik, ia menjelaskan, dalam perusahaan harus memiliki quality control untuk memastikan bahwa kinerja, sarana prasarana, minimal sesuai standar. Adanya pengawasan, mulai dari internal.
Untuk meningkatkan pelayanan, disediakanlah keluhan/ pengaduan satker, masyarakat yang menjadi mitra satker melalui aplikasi Sipandu (Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan). Atau bisa melaui Kementerian keuangan. Kepala KPPN, dan petugas KPPN yang bertugas menerima pengaduan satker atau mitra satker. (Ria).