Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Pemerintah Desa Nanga Suhaid merealisasikan pembangunan TPA di Dusun Kampung Masjid dari Anggaran Tahap 2 Tahun 2019 menggelontorkan biaya sebesar Rp 74.804.500. TPA tersebut merupakan salah satu dari 3 fisik pada tahap 2 untuk dusun kampung masjid.
”TPA tersebut dibangun dengan dana desa tahap 2 tahun ini dengan anggaran 74.804.500, anggaran tersebut juga belum dipotong pajak” ungkap Abdul Haji selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Awalnya Pembangunan TPA ini memang mengalami sedikit hambatan, kendala tersebut pada lokasi pembangunan TPA terkait kepemilikan tanah, meskipun pembangunan pada lokasi berbeda dari rencana, namun saat ini TPA dalam proses pengerjaan sejak 6 oktober 2019.
Setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa merupakan realisasi daripada rencana kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
Kegiatan pembangunan fisik tersebut dilakukan untuk menunjang sarana dan prasana dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat serta mencapai kesejahteraan masyarakat.
Sumber keuangan desa untuk pembangunan fisik berasal dari pemerintah. Terkait sumber dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut untuk sebuah kegiatan pembangunan tentunya ada suatu mekanisme atau proses pengucuran dana sehingga dana yang diajukan dapat terealisasi. Namun pembangunan fisik juga harus sesuai RAB dan memenuhi ketentuan tentang waktu pelaksanaan, sehingga efektivitas keseluruhan mencapai semua sasarannya.