DPMD KAPUAS HULU SINGGUNG PENETAPAN BATAS DESA MELAUI PERBUP

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu dalam kegiatan Bimtek siskeudes beberapa waktu lalu sempat singgung pentingnya penetapan batas desa melalui Perbup.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya digedung pertemuan desa nanga suhaid yang dihadiri oleh muspika, pendamping desa, pendamping lokal desa dan aparatur desa sekecamatan suhaid, Nasaruddin, SE selaku Sekdis PMD mengatakan batas desa merupakan bagian dari penunjang tugas aparatur desa.

” Untuk menunjang tugas tugas kita, ada satu isu yang sangat penting yaitu penyelesaian batas desa, dan batas desa terakhir dikatakan selesai apabila sudah dibuat Perbup. ” Katanya, (3/10/2019).

Merujuk pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy