Putussibau (04/10/2019) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan sosialisasi peraturan Kepala Dinas BKPSDM No.1 Tahun 2019 tentang penerapan fingerprint dilingkungan BKPSDM, Sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 di ruang Aula BKPSDM diikuti oleh seluruh ASN dan tenaga Kontrak yang berada di BKPSDM.
Fingerprint adalah sebuah sistem aplikasi laporan absensi dalam bentuk print out sidik jari yang menjadi peralihan antara sistem absensi manual tandatangan & digital.
Kegiatan inidilakukan untuk meningkatkan kinerja para pegawai/ASN dilingkungan kerja Kapuas Hulu khususnya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Badan yaitu H. Muhammad Kusyairi Husman, S.Ag. M.Si beliau mengatakan Sistem Absensi Fingerprint adalah sebagai bentuk ikhtiar untuk kedisiplinan pegawai,
“Sistem ini adalah salah satu dari sekian banyak sistem untuk melakukan meningkatkan kedisiplinan, manfaat internal dalam absensi finger print adalah Pengawasan kedisiplinan pegawai dapat dilakukan secara optimal serta Kinerja Pegawai BKPSDM dapat berjalan secara optimal sedangkan kondisi yang diharapkan adalah untuk Meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam manajemen waktu sesuai dengan aturan yang ditetapkan”, tutup beliau.