Santai dikostan, 2 Pelajar ditangkap Satpol PP Saat Jam Sekolah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dua orang pelajar kembali terjaring petugas Patroli Satpol PP pada Pukul 09:30 WIB Kamis (5/9/19). Dua orang pelajar berinisial OE (16 Tahun) dan MEF (16 Tahun) tertangkap petugas ketika sedang santai dan bermain HP di kamar Kostnya (samping kost Pera) yang berada di Jalan SMP 5 Putussibau Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara.

Kedua Pelajar tersebut akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Patroli tersebut dilaksanakan oleh belasan personil Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu yg dibagi menjadi dua zona yaitu Zona Putussibau Utara dan Zona Putussibau Selatan dengan menggunakan sepeda motor. (AI)

Berita Lainnya

Polsek Jongkong Selenggarakan Buka Puasa Bersama

Perwakilan Kecamatan Jongkong menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Polsek Jongkong pada bulan suci Ramadan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy