Sosialisasi Perpajakan Oleh KPP Pratama Sintang

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Sintang melaksanakan sosialisasi di Gedung Pertemuan Desa Nanga Suhaid, Selasa (3/09/). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala KPP Pratama Sintang dan jajarannya, Jajaran Pemerintah Kecamatan Suhaid, Kepala Desa se Kecamatan Suhaid dan Pengusaha Arwana se kecamatan suhaid

Menurut Plt. KPP Pratama Sintang Udianto, ada dua sasaran sosialisasi yaitu kewajiban perpajakan dana desa dan kewajiban perpajakan untuk pengusaha arwana.

”Dua sasaran tersebut ada konsekuennya, seperti dana desa akan kita singkronkan dengan hasil pemeriksaan inspektoran terkait kepatuhan dalam pembayaran pajak untuk masing – masing desa. Dan untuk pengusaha arwana agar tidak salah persepsi tentang perpajakan, karena kewajiban membayar pajak hanya untuk transaksi arwana, jadi jika tidak ada arwana yang dijual berarti tidak membayar pajak penghasilan”, ungkapnya.

Udianto menambahkan, ”untuk memudahkan dalam pelaporan pajak bisa melalui online, pembayarannya bisa melalui Bank Kalbar dan Kantor Pos, tidak harus ke KPP Sintang”.

Kasi Ekbang Kecamatan Suhaid Sudialamsyah memgapresiasi sosialisasi perpajakan tersebut.

“hari ini adalah dialog tentang perpajakan yang merupakan momen penting bagi kita untuk memahami dan mengerti tentang perpajakan agar tidak salah persepsi, sebenarnya yang kita undang kurang lebih 83 pengusaha ikan arwana, namun diperkirakan 30 orang yang bisa hadir, tapi kita berharap kegiatan hari ini menjadi respon positif bagi kita, dan masyarakat bisa mengikuti program pajak, artinya ikut serta berkontribusi dalam pembangunan”. tutupnya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai instansi DJP, maka KPP langsung berhubungan dengan Wajib Pajak. KPP Pratama merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Vertikal di Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan.

Tugas pokok KPP Pratama yaitu melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

Wakil Bupati Kapuas Hulu Lepas Jamaah Umroh

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Ir. Wahyudi Hidayat, S.T. melepas keberangkatan jemaah umroh bersama PT. Ma’ali Travel Wisata Umrah dan Haji. Kegiatan pelepasan

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy