Pemda Kapuas Hulu Dapat Surat dari KPK RI

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dalam surat tersebut menekankan beberapa hal yang diantaranya harus ditindak lanjut oleh Pemda Kapuas Hulu.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, S.H, mengatkan surat tersebut belum lama ini diterima oleh Pemda Kapuas Hulu. Surat tersebut bukan tentang permasalahan korupsi, namun beberapa arahan yang harus dilakukan Pemda. “Surat dari KPK itu sekitar 3 hari lalu kami terima. Beberapa hal yang ditekankan dalam surat tersebut lebih pada percepatan penglolaan barang milik daerah,” ujar Wabup, Kamis (29/8).

Cukup banyak poin penekanan yang menjadi arahan KPK, namun sambung Wabup, yang harus dilakukan oleh Pemda Kapuas Hulu terkait dengan dua point saja. Point penekanan yang ke empat dan kelima. “Pada point empat, ditekankan agar ada penyelesaian barang milik daerah yang dikuasi pihak-pihak, antara lain mantan pejabat Pemda, DPRD dan masyarakat lain. Kemudian point lima yang menjelaskan bahwa semua tanah Pemda yang hanya memiliki administrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) harus dibuatkan menjadi sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional,” tegas Wabup.

Sehubungan dengan arahan KPK RI melalui suratnya tersebut, Wabup pun menghimbau kepada mantan pejabat baik itu dari Pemda atau DPRD, yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk mengembalikannya. “Kami ingatkan kepada mantan pejabat jangan sampai ada sisa aset Pemda yang dipergunakan, kembalikanlah,” tegas Wabup.

Wabup menuturkan bahwa, Pemda Kapuas Hulu telah berupaya keras membenahi masalah aset agar bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebab itu, Wabup mengharapkan semua pihak yang masih terkai dengan permasalahan aset yang belum selesai agar segera menuntaskannya dengan baik. “Opini WTP memang bermasalah pada aset, sebab itu kita harus bersama-sama, bekerjasama menyelesaikan sisa-sisanya. Kita bersyukur dua tahun ini masih mendapat opini WTP,” tutur Wabup. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy