DISNAKERINTRANS melalui Kasubbag Umpar mengadakan Pengarahan dan Pembinaan Disiplin Khusus bagi Tenaga Kontrak. Senin (26/08/19). Pengarahan tersebut dihadiri oleh Kabid Transmigrasi, Kasubbag Umpar, Kasi Pelatihan, Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja, Kasi Industri Sandang, Logam, Aneka dan Kerajinan serta Seluruh Tenaga Kontrak.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah memberi arahan dan membina kedisiplinan baik terkait kehadiran termasuk apel pagi dan sore, kinerja dan perilaku; mengingatkan kembali Tupoksi masing-masing; dan mempertegas Perjanjian Kinerja.
Para pejabat yang hadir sepakat agar tenaga kontrak mematuhi dan melaksanakan Tupoksi serta Perjanjian Kinerja dengan baik dan rasa tanggung jawab.
Penerimaan Tenaga kontrak dilakukan atas dasar untuk memenuhi kekurangan jumlah PNS di DISNAKERINTRANS. Tahun 2019 ini, tenaga kontrak DISNAKERINTRANS berjumlah 12 (dua belas) orang.
Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur Abdul Karim, A.Ma.Pd. menuturkan tenaga kontrak Disnakerintrans sebanyak 12 orang dengan kualifikasi pendidikan Strata 1, D III dan SLTA sederajat.
Karim menambahkan bahwa tenaga kontrak tersebut ditugaskan di Subbag Keuangan 2 orang, Subbag Program 2 orang, Subbag Umpar 3 orang, Bidang Tenaga Kerja 1 orang, Bidang Perindustrian 2 orang, dan Bidang Transmigrasi 2 orang.