Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Menurut Plt. Kepala DISNAKERINTRANS Drs. Abdul Karim, M.Si. mengatakan bahwa Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh DISNAKERINTRANS antara lain adalah Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/I atau Kartu Kuning); Pelayanan Izin Pendirian LPK; Pelayanan Rekomendasi Paspor PMI/TKI; Pelayanan Pelatihan Tenaga Kerja; Pelayanan Pendaftaran Peraturan Perusahaan dan Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Lebih lanjut Drs. Abdul Karim, M.Si. menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik terdapat sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan yang merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi penerima layanan. Prosedur pelayanan merupakan proses yang harus dilalui seorang pengguna layanan untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
Penyelenggaraan pelayanan publik sangat konsen diperhatikan dan diawasi oleh lembaga Ombudsmen RI. Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019, DISNAKERTRANS dikunjungi oleh lembaga tersebut guna memeriksa, mengawasi, menilai dan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di DISNAKERTRANS dilaksanakan dengan baik. Tim dari ombudsmen tersebut antara lain adalah: Budi Rahman, Imam Munandar dan Rhidho Rachmatullah. Tim Ombudsmen mengatakan bahwa pada dasarnya penyelenggaraan pelayanan publik di DISNAKERINTRANS sudah baik. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa variabel penilaian, antara lain adalah: adanya Standar pelayanan, Maklumat pelayanan, Sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas layanan, pelayanan Khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, serta atribut petugas pelayanan.
Tim Ombudsmen memeriksa dan menilai semua variabel yang tersedia. Ridho Rachmatullah mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di DISNAKERINTRANS untuk masa yang akan datang harus lebih ditingkatkan lagi guna guna memberikan kepuasan baik proses maupun output layanan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Di tempat terpisah Drs. Abdul Karim, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas sangat memberikan apresiasi terhadap kunjungan Ombudsmen RI dan berharap kepada seluruh pegawai di DISNAKERINTRANS agar meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Lebih lanjut Drs. Abdul Karim, M.Si. menambahkan bahwa MOTTO “SIMPATIK” harus dilakukan dan menjadi pegangan dalam melakukan pelayanan. Mengakhiri pernyataannya, Plt. Kadis berharap juga kepada masyarakat selaku pengguna layanan agar memanfaatkan layanan dengan baik, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta sebisa mungkin memanfaatkan teknologi yang ada karena pelayanan, pelaporan dan pengaduan juga sudah dapat dilakukan secara online.