Menghadapi tingkat pengangguran yang masih cukup tinggi, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya. Upaya mengatasai pengangguran dapat dilakukan dengan terbukanya lowongan dan kesempatan kerja. Penyediaan lowongan dan kesempatan kerja diselenggarakan oleh Pemerintah melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri, BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta yang bergerak diberbagai sektor usaha.
Menurut Kepala Seksi Pelatihan, produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja Paulinus Totong, S.Sos., M.A.P. salah satu syarat administrasi untuk mengisi lowongan dan kesempatan kerja yang tersedia adalah kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning. Penyelenggara layanan pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning di Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi khususnya Bidang Tenaga Kerja.
Lebih lanjut Paulinus Totong mengatakan bahwa untuk pelayanan pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning tidak dipungut biaya (gratis) dan dapat dilakukan secara online di website : disnakertrans.kapuashulukab.go.id dan datang langsung ke kantor Disnakerintrans dengan syarat antara lain:
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Pas foto (latar merah/biru) 2 (dua) lembar;
- Map warna sesuai jenjang pendidikan (SD dan SLTP sederajat: hijau; SLTA sederajat: Merah; Diploma: Biru; dan Sarjana: Kuning)
- Semua berkas dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
Ada beberapa testimoni dari pengguna layanan pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning diantaranya adalah Markus Pulin (34 tahun) warga Desa Jaras Kecamatan Putussibau Selatan mengatakan bahwa dalam pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning “ persyaratan dan prosedur layanan sangat mudah, tidak dipungut biaya, pelayanannya cepat, petugas pelayanan ramah dan sopan, sarana prasarana sangat baik dan pengelolaannya dilakukan dengan sangat baik pula”.
Hal senada juga disampaikan oleh Florianus Erisno AT (24 tahun) dan Yohanes Dedi Gunawan (19 tahun) warga Desa Sungai Uluk Kecamatan Putussibau Selatan, serta Abet Nego (20 tahun) warga Desa Jelemuk Kecamatan Bika.
Disnakerintrans dalam melakukan semua pelayanan selalu meminta kepada pengguna layanan untuk memberikan penilaian terhadap proses dan hasil layanan melalui instrumen-instrumen penilaian yang ada, guna evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik untuk kepuasan masyarakat yang dilayani.