Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Rapat Koordinasi Penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahap I yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau. Rabu, (10/07/2019).
hadir sebagai peserta adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Kapuas Hulu yang mendapatkan DAK Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Pembangunan Jalan Bidang Farid Setiawan mengatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu mendapat DAK Tahun 2019. “Jadi OPD yang mendapat DAK dipanggil untuk mengikuti Rakor di kantor KPPN.”
Beberapa hal yang dibahas pada rakor yang diselenggarakan sehari itu yaitu batas akhir input data kontrak sebagai persyaratan untuk Penyaluran DAK Fisik Tahap I dari kas negara ke kas daerah adalah tanggal 22 juli 2019.
Selain data kontrak sebagai persyaratan penyaluran juga perlu ada review kegiatan DAK tahun sebelumnya dari APIP. Khusus untuk DAK Bidang Jalan dan DAK Bidang Irigasi telah dilakukan penyaluran tahap I dengan nilai anggaran sebesar 25 % dari total nilai DAK.
Disisi lain, juga ditegaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Putussibau, bahwa rekan rekan Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola DAK Fisik tahun 2019, sebelum tanggal 22 juli harus sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, jika tidak maka akan berpengaruh terhadap proses penyaluran anggaran tersebut.