Penyuluhan Kenakalan Remaja dalam Rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja memberikan penyuluhan tentang Kenakalan Remaja dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru sebanyak 245 siswa siswi yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Putussibau (9/7/19).

Pemberi materi terdiri dari Kejaksaan Negeri, Satlantas Polres Kapuas Hulu, Puskesmas Putussibau Utara, Satpol PP, Pembina Pramuka, Bank Kalbar, dan BNN Kapuas Hulu yang dilakukan secara bergantian oleh masing-masing instansi tersebut selama 30 Menit sebanyak 7 Kelas.;

Penyuluhan dengan tema “Kenakalan Remaja” diberikan oleh dua orang Narasumber Satpol PP yaitu Kepala Bidang Penegakan dan Operasi EDY SUHARDI, dan Kepala Seksi Pengendalian Operasi AZMIYANSYAH, S.IP.

Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang penyebab terjadinya kenakalan remaja, akibat yang ditimbulkan, serta kewenangan Satpol PP dalam melakukan penindakan/penertiban. Kewenangan Satpol PP diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tugasnya menjalankan/ menegakan Perda dan Perkada, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

AZMIYANSYAH, S.IP mengatakan selama ini pihaknya sudah melakukan upaya untuk mengurangi kenakalan remaja. “Upaya-upaya kita lakukan seperti Razia, Penertiban anak bolos sekolah, Razia tempat wifi, Razia kafe, Razia taman umum, tempat hiburan malam, serta melakukan penyuluhan”. Para peserta penyuluhan juga dihimbau agar melaporkan ke pihak Satpol PP apabila menemukan terjadinya tindakan kenakalan remaja.

(Adrianus Irwantoto)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy