Sebanyak 37 PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan wawancara mengikuti pembekalan di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (12/6/2019). Para PPPK tersebut terdiri dari 30 Penyuluh Kesehatan dan 7 Tenaga Pendidik. Mereka diberikan penjelasan terkait persyaratan yang harus dilengkapi dan pemahaman terkait aturan yang mengikat para PPPK nantinya.
Plh. Sekda sekaligus Kepala BKPSDM, H. Sarbani, S.E, M.AP mengatakan, para PPPK yang dinyatakan lolos seleksi harus segera melengkapi segala persyaratan yang di sampaikan oleh panita penerimaan, agar dalam pengusulan NIP ke Pusat dapat sesuai dengan rencana dan tidak terkendala.
Sementara Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Erwin S.Sos mengatakan, batas pengumpulan berkas dilaksanakan dari tanggal 12 Juni sampai dengan 21 Juni 2019. Masalah melengkapi berkas memang harus dilaksanakan dan tidak boleh dianggap sepele. Salah satu saja berkas yang kurang bisa mengakibatkan terlambat/gagal mendapat NIP. Segala persyaratan sudah diberikan dan dijelaskan kepada seluruh peserta yang hadir dan harapannya semoga mereka bisa melengkapi persyaratan yang diberikan dalam waktu yang sudah ditentukan oleh panitia.