Kabupaten Kapuas Hulu memiliki luas wilayah yang cukup luas dibandingkan degan kabupaten-kabupaten lainnya dimana didalamnya terkandung kekayaan sumber daya alam yang kaya baik secara alam ataupun kebudayaan.
Dalam mendukung percepatan pembangunan yang terarah harus didukung dengan tata ruang yang baik dan benar sesuai dengan tujuan dan kesesuaian tata ruang yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
Kabupaten Kapuas hulu harus berbenah diri dengan mendongkrak berbagai lini atau sisi pembangunan yang dapat menumbuhkan dan menciptakan ekonomi yang lebih baik.
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau RTRW adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif (Permen PU No. 16/PRT/M/2009). Kaitannya dengan hal-hal tersebut diatas Bappeda selaku