PUTUSSIBAU. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu kembali memfasilitasi pembuatan Jadwal Retensi Arsip (JRA) subtantif yang berkaitan dengan tugas pokok fungsi organisasi, Rabu (17/10/2018) di Gedung Korpri. Hadir pada kegiatan ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang terdiri dari Sekretaris dan Kepala Bidang/Kasubbag masing masing OPD. Pada Tanggal 6 September 2018 Dinas Perpustakaan dan Kerasipan juga telah memfasilitasi pembuatan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian yang menghadirkan Badan keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia, JRA ini telah disampaikan kepada Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapat persetujuan sebelum ditetapkan Bupati Kapuas Hulu.
Pertambahan arsip akan menjadi masalah bila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu perlu adanya manajemen kearsipan yang benar-benar dilaksanakan dengan baik dan disiplin. Untuk mengatasi permasalahn yang timbul karena penambahan arsip dan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam manajemen kearsipan maka perlu dan wajib ada program penyusutan arsip. Penyusutan arsip ini merupakan tahap akhir dalam daur hidup kearsipan setelah penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dan OPD harus memiliki JRA. JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman bagi OPD dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip. (disperpusip)