BPBD Kapuas Hulu Gelar Rakor Penanganan Kabut Asap

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi penanganan bencana kabut asap di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu, Senin 15 April 2019 pagi. Rapat tersebut membahas pembentukan komando siaga darurat penanganan bencana kabut akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H. memimpin rapat tersebut dan hadir pula dalam kegiatan itu para pimpinan Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNBKDS, BMKG serta pihak terkait lainnya.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H. mengatakan, Pemda sudah diminta agar membentuk komandan Satgas serta penetapan status siaga darurat bencana kabut asap yang direncanakan paling lambat bulan Mei 2019 mendatang. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi setiap tahunnya. “Kita tidak harus menunggu bulan Mei. Sehingga kalau terjadi bencana, kita tidak ada lagi hambatan dalam penanganan, terutama yang menyangkut operasional, karena kita tidak berani mengeluarkan pos yang ada, kalau tidak sesuai dengan prosedur,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Terkait draf keputusan Bupati tentang struktur tim penanganan bencana kabut asap Kabupaten Kapuas Hulu tersebut sudah ada, berikut struktur tim didalamnya yang terdiri dari pengarah yakni Bupati Kapuas Hulu, Kapolres, Dandim, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Danyonif Raider Khusus 644/Wls Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkann Komandan Satgas yakni Wakil Bupati Kapuas Hulu. Selain itu ada Wakil komandan Satgas dari seluruh unsur Forkopimda, kemudian Sekretaris adalah Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu, serta ada masih banyak bidang lainnya yang melibatkan instansi terkait. “Namun dalam struktur yang sudah dimasukan ini, mungkin ada masukan, maka ini perlu kita bahas bersama dalam rapat ini,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu juga menyampaikan bahwa yang paling utama harus dilakukan yakni koordinasi tentang sosialisasi, untuk memberi pemahaman kepada masyatakat.

Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu,  Rupinus menjelaskan, bahwa rakor itu sebagai tindaklanjut dari Pusat dan Provinsi terkait penanganan bencana kabut asap. Pada tingkat Provinsi, tim siaga darurat bencana asap sudah dibentuk, kemudian disusul beberapa Kabupaten/kota lainnya. “Terkait draf pembentukan satuan tugas dan penetapan status siaga bencana kabut asap ini sudah kita naikan ke Bapak Bupati, sekarang kita perlu berdiskusi membahas penetapan status siaga bencana asap tersebut, juga pembentukan pos komando nantinya,” terang Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, dari Kepala BNPB telah memerintahkan bahwa komandan Satgas di daerah itu dari unsur Kepala Daerah dan Wakilnya. Untuk Kabupaten Kapuas Hulu, dari Provinsi serta Bupati Kapuas Hulu telah menunjuk Wakil Bupati sebagai komandan Satgas. Dalam penanggulangan bencana kabut asap tersebut, pihak BPBD Kabupaten Kapuas Hulu bersama tim gabungan ditekankan untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi Karhutla. Saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kalau menurut data, wilayah potensi Karhutla di Kabupaten Kapuas Hulu itu ada 12 Kecamatan, namun itu bisa saja berubah, maka nanti kita kaji bersama dimana daerah yang memang rawan. Karena berdasarkan informasi BMKG, bahwa Kabupaten Kapuas Hulu belum termasuk zona musim, artinya musim kemarau, namun ada hujan ringan,” kata Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Kendati demikian Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan, perlu adanya upaya langkah antisipasi dari semua unsur terkait. Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu mengaku, dalam penanggulangan bencana kabut asap selama ini, pihaknya masih mengalami kesulitan, mulai dari terbatas dengan sarana – prasarana. Kemudian luas wilayah yang menyebabkan pergerakan tim ke lokasi agak terlambat, kemudian lokasi air jauh dari titik kebakaran. “Solusinya kita tetap memaksimalkan peralatan yang ada. Namun di Tahun 2018 lalu, kita sudah bentuk tim pemadaman kebakaran hutan dan lahan dan pembentukan pos komando,” tandas Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Sedangkan Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Saputro Handoyo mengusulkan agar dalam struktur tim Satgas penanggulangan bencana kabut asap di Kabupaten Kapuas Hulu melibatkan pihak swasta atau perusahaan perkebunan yang ada di daerah itu. “Komponen swasta perlu dilibatkan. Mungkin bisa dari manager perkebunan sawit itu sendiri. Agar apabila terjadi kebakaran di area perkebunan, mereka wajib bergerak,” saran Kepala Pengadilan Negeri Putussibau.

Selain itu Kepala Pengadilan Negeri Putussibau mengatakan, apabila ada perusahaan yang membuka lahan dengan cara bakar, korporasinya bisa dijerat secara keperdataan. Kemudian dalam Satgas bisa disiapkan tim Hukum, tidak hanya tim Hukum kriminal, namun tim untuk mengajukan gugatan keperdataan. “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah melakukan itu,” tutup Kepala Pengadilan Negeri Putussibau. (yohanes/Doc. Bidang SAI-DKIS)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy