3 Raperda Eksekutif Dibahas DPRD Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, S.P. memimpin rapat paripurna membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (20/01/2025).

Ketua DRRD Kapuas Hulu, Yanto, SP, menyampaikan,

Tiga Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif Kapuas tersebut terdiridari Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kemudian Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).

“Selanjutnya untuk Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas,”sampainya.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan, Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merubah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kapuas

Hulu dengan tipelogi A.

” Perangkat daerah ini akan melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan,”jelasnya

Lanjutnya, adapun berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kapuas Hulu akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati Kapuas Hulu.

“Selanjutnya terkait Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri. Raperda ini akan memuat tata kelola perusahaan dalam beberapa hal yakni, optimalisasi sumber daya, pelestarian lingkungan hidup, ekonomi dan daya saing,”terangnya.

Ditambahkan Bupati, tujuan dari pendirian perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri (perseroda) adalah untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam usaha memenuhi kebutuhan rakyat dan memperluas lapangan kerja serta untuk meningkatkan potensi pendapat asli daerah.

“Terkait Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas, hal ini dilatarbelakangi semakin berkembangnya kebutuhan pelayanan masyarakat yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekarang. Untuk itu kegiatan usaha dalam Perumda Uncak Kapuas ditambah,”tutupnya

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy