Verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal. Bahwa untuk menjamin kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya harus tertelusur ke Standar Ukuran yang terhubung hingga ke Satuan Internasional. Karena belum memperoleh SKVI (Surat Keterangan Verifikasi Industri) …