Putussibau – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kehadiran KIA menjadi salah satu bentuk perlindungan sekaligus pengakuan negara terhadap identitas setiap anak, Rabu (5/8/2026). KIA tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas, …