Sekretaris DISKAN Kapuas Hulu Hadiri Pengangkatan PPPK Tahap I, CPNS Formasi Umum dan CPNS Formasi STTD Tahun 2024

Sekretaris Dinas Perikanan (DISKAN) Kabupaten Kapuas Hulu Miftahul Jannah, S.Pi., M.M. menghadiri Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengangkatan PPPK Tahap I, CPNS Formasi Umum dan CPNS Formasi STTD Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 yang dilaksanakan di Indoor Volly Putussibau, Rabu (21/5/2025).

Sebanyak 1.202 orang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rincian PPPK tahap 1 berjumlah 1.036, yang terdiri dari 145 guru, 841 tenaga teknis dan 50 tenaga kesehatan. Sedangkan CPNS formasi tahun 2024 sebanyak 163 dan 3 Formasi STTD.

Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Mohd Zaini, Wakil Ketua DPRD Abdul Hamid, Ketua Komisi A DPRD Muksin, Kepala BKPSDM, Kepala OPD, Camat dan Lurah Kabupaten Kapuas Hulu, Bank Kalbar Cabang Putussibau dan Bank Kalbar Cabang Semitau.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu Rudolfus Adji Winursito dalam laporannya mengatakan bahwa ada 3.071 formasi yang dibuka pada penerimaan SN tahun 2024 itu termasuk P3K dan CPNS kali ini mengenai SK adalah CPNS, lulusan STTD dan P3K tahap 1.

“Untuk P3K tahap 2 masih dan sudah pada tahap seleksi kompetensi untuk 883 orang, selanjutnya menunggu jadwal dari Badan Kepegawaian Nasional terkait penetapan nomor induk dan rencananya itu pada Agustus nanti” ucap Winursito.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang menerima SK pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena momentum ini merupakan kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri setelah melalui proses yang panjang selama penerimaan CASN formasi tahun 2024. Untuk itu diharapkan peningkatan karier ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang serta tugasnya masing-masing.

Pada kesempatan yang sama Bupati Fransiskus Diaan menjelaskan bahwa Pengangkatan P3K tahap 1 formasi 2024 pada hari ini dan proses penerimaan P3K tahap 2 yang sedang berjalan merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 20 tahun 2023, pasal 66 yang terkait dengan penataan non-ASN yang juga ditegaskan pada pasal 65 mengenai larangan pengangkatan tenaga non-ASN.

“Pemerintah Daerah tetap berupaya memperjuangkan formasi sebanyak 2.865 agar dapat mengakomodir seluruh tenaga non-ASN menjadi ASN walaupun hal ini dilakukan di saat kondisi keterbatasan kemampuan APBD, oleh sebab itu kami mohon kepada Bapak-Ibu yang menerima SK pada hari ini agar betul-betul melaksanakan tugas agar bertanggung jawab dan berintegritas” tutup Bupati Sis.