Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan sosialisasi Kode Etik Pendamping PKH

Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan sosialisasi Kode Etik Pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH ) Se-Kabupaten Kapuas Hulu  bertempat di Ruang Kepala Bidang Sosial  pada hari Senin Tanggal 6 Mei 2024.Adapun peserta nya adalah terdiri dari Kemensos,Korwil PKH dan Pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH ) Se-Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun tujuan di adakan kegiatan sosialisasi tersebut adalah sebagai tindaklanjut laporan Dinas Sosial terkait kinerja Koordinator Kabupaten PKH Ke Kemensos.dengan harapan setelah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut Kinerja dari Pendamping PKH menjadi lebih baik dan meningkat ke depannya.

Acara ini berlangsung di awali dengan kata sambutan dari Kepala Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu Martha Banang ,S.H.,M.M dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kemensos yang berkaitan dengan Kode Etik dan aturan yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban dari Pendamping PKH serta menyangkut Hak dan Kewajiban selaku Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Setelah itu dilanjutkan dengan diskusi dan Tanya jawab.