Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo, S.Hut., M.M menghadiri Rapat Koordinasi Program Peberantasan Korupsi Terintegritas Sektor Pelayanan Publik Serta Sektor PBJ Wilayah Kalimantan Barat yang di laksanakan Kantor Gubernur Kalimantan Barat,
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pelaksaan rapat dihadiri secara luring oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI atau yang mewakili, yang dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Admin MCP (Asmaran Jaka, S.E), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Admin MCP dan dihadadiri oleh sektor publik kabupaten kapuas hulu oleh, kepala RSUD PUTUSSIBAU, PUSKESMAS se Kapuas Hulu, DISDUKCAPIL, Dinas Pendidikam dan Kebudayaan, dan DPMPTSP secara Zoommeeting.
Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan korupsi daerah yang dilaporkan melalui MCP yang dapat diakses melalui JAGA.ID. Penilaian atas upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan secara bersama oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP dengan jangka waktu setiap tahun dan melalui aplikasi SPAN LAPOR, dan LAPOR.ID.