Inspektorat Laksanakan Sosialiasi Anti Korupsi Terintegrasi 2024

Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi Terintegrasi 2024, yang dilaksanakan di Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (5/10/2024).

Pelaksanaan sosialisasi anti korupsi terintegrasi 2024 dilaksanakan sebagai upaya pemberantasan korupsi di pemerintah kabupaten kapuas hulu dan dalam upaya pemeunuhan komponen permintaan Monitoring Center for Prevention yang merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Dalam pelaksaaannya sosialisasi ini melibatkan, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, seluruh OPD, 23 Kecamatan, Advocat, Notaris, Wartawan, Jurnalis, DWP, Bhayangkari dan Mitra Kerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sosialisasi ini mengangkat tema ANTI KORUPSI, dengan Narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.

Drs. H. Mohd. Zaini., M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain itu juga jelas Zaini, kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan Indikator Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP).

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini bisa terus memperkuat komitmen pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, untuk mencegah tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kapuas Hulu,” ucapnya.

Zaini menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terus melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindakan korupsi.

“Saya mengajak seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, terus melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.