Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota Bpd Desa Nanga Mentebah Dan Desa Tanjung Kecamatan Mentebah Periode 2021-2027

Menindaklanjuti surat Sekda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 400.10.1/1565/DPMD/PDPKP tanggal 26 Juni 2024 hal Pengambilan Sumpah/Janji BPD, pada Selasa, 16 Juli 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Mentebah, Camat Mentebah atas nama Bupati Kapuas Hulu melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa Nanga Mentebah dan Desa Tanjung Kecamatan Mentebah Periode 2021-2027. Adapun nama anggota BPD Desa Nanga Mentebah yang diambil sumpah yaitu Mulyono menggantikan M. Farizi Al Fariz, A.Md. dan Rinarto menggantikan Abang Alfiansyah yang mengundurkan diri. Sedangkan untuk anggota BPD Desa Tanjung atas nama Santi yang menggantikan Florentinus Mino yang juga mengundurkan diri.

Dalam acara tersebut turut hadir Kapolsek Mentebah, Kepala KUA yang diwakili Penyuluh Agama Islam Non PNS sekaligus selaku Rohaniawan Agama Islam, Koordik. Kecamatan Mentebah yang diwakili staf, Kepala Puskesmas Mentebah yang diwakili staf, Kepala Desa Tanjung, Kepala Desa Nanga Mentebah, Ketua BPD Tanjung beserta anggota, Ketua BPD Nanga Mentebah beserta anggota dan Suster Paroki Mentebah selaku Rohaniawan Agama Katolik.

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 192/DPMD/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 81/DPMD/2021 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Nanga Mentebah Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2021-2027 dan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 195/DPMD/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 87/DPMD/2021 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2021-2027, pengambilan sumpah/janji oleh Camat Mentebah atas nama Bupati Kapuas Hulu, penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji, Kata-kata Pelantikan, sambutan Camat Mentebah, pembacaan Do’a serta diakhiri dengan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru diambil sumpah/janji dan dilantik oleh semua tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutannya, Camat Mentebah, Abdil Hasyim, S.E., berpesan kepada semua anggota BPD agar melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta tidak melanggar larangan sebagai anggota BPD sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Selanjutnya sebagai unsur Pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja, sehingga anggota BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi, dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan serta pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sesuai dengan fungsi BPD sebagai pengawas kinerja Kepala Desa, diharapkan anggota BPD dapat mengawasi khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa agar lebih efektif, transparan, akuntabel serta tertib dan cermat dalam pengelolaan sehingga tujuan Desa mandiri serta masyarakat sejahtera bisa terwujud. Sehubungan juga dengan Tahun 2024 merupakan tahun politik, khususnya pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, diharapkan anggota BPD untuk menjaga netralitas, integritas dan kondusifitas serta ikut mendukung setiap tahapan Pilkada agar berjalan dengan tepat waktu, lancar dan sukses.