Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M., Kasubbag Umum dan Aparatur Khajijah, dan Petugas Transportasi Darat Gita Lanri Rahmahdany, A.Md.Tra. Menghadiri undangan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu pada hari Selasa (26/11/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris BPBD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Pengaadaan, Pemberhentian, Data dan Kinerja ASN pada BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Kapala bagaian Hukum pada Sekda, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada bagaian Hukum Sekda dan Jabatan Fungsional Analisis kebijakan Ahli Muda bagian Organisasi Sekda Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 000.8.3/1036/RO-ORG.B Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pembahasan tersebut berupa masukan untuk rancangan Perbub pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. Maka dari itu, diharapakan kepada bagian Umum dan Aparatur masing-masing OPD untuk mengkonsep secara keseluruhan mengenai aturan Pakaian Dinas untuk ditaati sebagaimana aturan diberlakukan nantinya. Memang Perbup belum dikeluarkan karena baru akan dirancang, akan tetapi kita taati dulu secara perlahan hingga Perbup keluar nantinya.
Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.