Sekda Instruksikan PPID Untuk Maksimalkan Informasi Pembangunan

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kapuas Hulu menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2021 di aula Bappeda, Selasa (2/2/2021). Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini berserta para Sekretaris dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kapuas Hulu hadir dalam kegiatan itu.

Kepala Diskominfo dan Statistik Kapuas Hulu, Istiwa menuturkan bahwa tujuan kegiatan Rakor menindak lanjuti keterbukaan informasi di tahun 2021. Rapat ini penting dalam hal penilaian keterbukaan informasi publik sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Undang-undang ini penekanannya bagi penyelenggara negara yang menjalankan anggaran negara agar wajib memberi informasi kepada masyarakat. Apa yang sudah di informasikan akan dilakukan penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Kalbar,” ungkapnya.

Istiwa menjelaskan bahwa, dari tahun 2018 hingga 2020, Kapuas Hulu masih di zona informatif yaitu zona hijau dalam penilaian oleh Komisi Informasi.

“Kominfo sudah memberikan ucapan terimakasih kepada PPID dalam hal mendukung keterbukaan info Kapuas Hulu. Selain dalam hal informasi, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE Kapuas Hulu juga berada diposisi yang baik,” tuturnya.

Kedepannya, kata Istiwa, Kapuas Hulu dapat semakin baik dalam penilaian keterbukaan informasi, kunci utamanya adalah harus komitmen, koordinasi dan inovasi. “Ini yang memajukan keterbukaan informasi publik. Semoga OPD yang belum aktif bisa semakin aktif,” ujarnya.

Istiwa juga mengatakan, kedepan perlu diupayakan regulasi terkait informasi yang boleh disajikan. “PPID belum ada aturan infomasi yang dikecualikan,” tuntasnya.

Sekda Kapuas Hulu, Zaini menginstruksikan kepada PPID untuk memaksimalkan informasi pembangunan dari masing-masing OPD. “Selaku pimpinan di PPID ini saya mengharapkan dukungan sepenuhnya dari semua OPD. Semua daerah berlomba-lomba meningkatkan kapasitas PPID, jangan sampai kita turun dari apa yang sudah kita capai di zona hijau dalam penilaian informasi publik,” ucapnya.

Juni – November tahun lalu sudah dilalukan evaluasi terkait sajian informasi publik, tentu ada hal yang harus jadi perhatian. Apalagi dalam penilaian dari Komisi Informasi Kalbar, bakal ada kuesioner yang harus di isi oleh OPD. “Data yang kita sampaikan harus sesuai dengan fakta di lapangan, karena ini bisa saja ada tim yang turun meninjau ke lapangan,” ujar Zaini.

Ia juga berharap, tahun 2021 ini capaian nilai informasi publik bisa sama dengan capaian di tahun 2018-2020. Sebab itu, kata Zaini, setiap OPD yang membutuhkan pemahaman terkait informasi publik, bisa berkoordinasi dengan Diskominfo dan Statistik Kapuas Hulu. “Mari kita saling mendukung, untuk memperbaiki kelemahan yang mungkin kita alami, sehingga tugas kita berjalan dengan baik,” tuntas Sekda. (Yohanes)