Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu di hadiri oleh Kasi Keselamatan Sarana dan Prasarana Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kamarudin, S.E., M.A.P dan 1 orang Staff Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) mengikuti Bimbingan Teknis Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite Menggunakan Aplikasi Xstar di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemprov Kalbar pada hari Selasa (3 Desember 2024).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat pengawasan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Indonesia. Hingga saat ini, BPH Migas telah menandatangani 16 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah provinsi (pemprov) di berbagai daerah. Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume, terutama kepada konsumen non-transportasi seperti usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan sektor perikanan.
Bimtek tersebut terbagi dalam dua sesi, Pertama, sesi Penyusunan Kebutuhan Kuota JBT dan JBKP Provinsi Kalbar, Koordinasi Pengendalian dan Pembinaan BBM Bersubsidi, serta Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari BBM. Sesi kedua, Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite Menggunakan Aplikasi XStar. XStar untuk pengawasan yang lebih efektif untuk mendukung pendistribusian BBM subsidi yang lebih tepat sasaran, BPH Migas telah menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP. Surat rekomendasi tersebut menjadi syarat bagi konsumen untuk dapat membeli BBM subsidi, dan penerbitannya kini dilakukan menggunakan teknologi digital, yaitu melalui XStar.