Putussibau- Bupati Kapuas Hulu yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Jantau, S.Sos.,M.M menghadiri pelaksanaan Bimbingan Teknis Stakeholder pada masyarakat kawasan rawan narkoba Di Kabupaten Kapuas Hulu. (16/09/2021)
Kegiatan bimbingan teknis di Hotel Grand Banana Putussibau tersebut dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan mengapresiasi acara tersebut mengingat pengelolaan Daun Kratom masih mengalami pro kontra.
“bisnis daun kratom mendapat hambatan karena pro kontra aturan yang dikeluarkan, contohnya surat edaran Badan POM No. HK.04.4.42.421.09.16.170 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan Mitragyna Spreciosa (kratom) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan…serta dikeluarkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun 2020 tentang penetapan kratom sebagai komoditas tanaman obat herbal”.
Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berupaya melakukan berbagai hal agar pengelolaan bisnis kratom memiliki kejelasan.
“saya dan pemerintah daerah tidak tinggal diam, kami berupaya mengambil langkah-langkah strategis dengan melakukan konsultasi dan negosiasi ke Pemerintah Pusat agar Budidaya dan Bisnis Kratom menjadi Legal Formal, sesuai dengan visi misi HEBAT”
Bupati berharap dengan adanya bimbingan teknis stakeholder pada masyarakat kawasan rawan narkoba dapat membangun Kapuas Hulu bebas Narkoba.
Hadir dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, Direktur Pemberdayaan Alternatif Brigjen Pol. Teguh Iman Wahyudi, S.H.,M.M., Kepala BPBD kab. Kapuas Hulu, Kabag Perekonimian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Camat Jongkong, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab.Kapuas Hulu, Forkompimda, OPD terkait, dan para tamu undangan.