BKAD Kapuas Hulu Koordinasi dan Konfirmasi Surat Pernyataan Komitmen untuk Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I 2025 di Kecamatan Pengkadan

Plt. Camat Pengkadan Bapak SEKONI,S.Sos beserta Kasi,Subbag dan Staf Kecamatan Pengkadan mengikuti kegiatan dalam rangka koordinasi dan konfirmasi terkait surat pernyataan komitmen sebagai syarat dalam menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu, pada Jumat (08/8/2025), bertempat di Ruang Aula Kecamatan Pengkadan.

Kegiatan terebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan keakuratan data perpajakan atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun transfer dari pusat. Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan syarat utama penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya DBH Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 dan 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi), dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui proses rekonsiliasi ini, Pemkab Kapuas Hulu berharap agar Dana Bagi Hasil dapat disalurkan sesuai jadwal, mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.