22 PELAKU USAHA DI TERTIBKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAPUAS HULU

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kab. Kapuas  Hulu melaksanakan penindakan non yustisi kepada pemilik usaha dan para pengunjung, dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19 berdasarkan surat edaran Bupati Kapuas Hulu, yang dikeluarkan pada 26 Maret 2020 lalu. Penindakan non yustisi kepada pelaku usaha dan para pengunjung yang tidak mematuhi surat edaran Bupati Kapuas …