Empat WNA di Kapuas Hulu Sudah Memiliki E-KTP

Sesuai dengan peraturan undang-undang (UU) No.24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 yang menyebutkan, penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap yang telah 17 tahun telah kawin atau pernah kawin wajib mempunyai E-Ktp. Sementara itu selaku petugas Administrasi Database Kependudukan (ADB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten …