Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2024 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 1869/NAKERTRANS /2023 Tanggal 29 November 2023. Besaran UMK Tahun ini sebesar RP. 2.746.009,44 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Rupiah Empat Puluh Empat Sen), mengalami keniakan dari UMK tahun 2023 lalu yaitu RP. 84.167,44 (Delapan Puluh Empat Ribu …