Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan  Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bergerak

Dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan dan nonperizinan dan implementasi pasal 11 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan  Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bergerak melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bagi Pelaku Usaha Mikro Perseorangan …