Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi yang Pengelolaannya menjadi Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Didalam menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur yang sudah dibangun, ditingkatkan dan direhabilitasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana untuk Operasi dan Pemeliharaan (O&P) Jaringan …