Kalak BPBD Kapuas Hulu Bersama Rombongan DPRD Lakukan Sosialisasi 3 RAPERDA Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada pasal 149 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan telah dibentuknya 3 (tiga) Rancangan Perda ini telah harus dilakukan sosialisasi sebagai proses rangkaian pembentukan Perda.

Gunawan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu mengatakan bahwa kali ini sosialisasi Rancangan Perda ini kita lakukan di Kecamatan Jongkong (19/12/2022) bertempat di Aula kantor Camat Jongkong.

Gunawan juga melanjutkan bahwa dari ketiga Raperda yang di sosialiasi yang salah satunya Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ternyata masyarakat yang hadir pada saat kegiatan sosialisasi sangat antusias dengan banyaknya saran, masukan serta pertanyaan dari peserta yang hadir.

Gunawan berharap dengan adanya Perda ini nantinya akan kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan dasar pembentukan perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini yaitu Dasar Filosofis bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi nonpemerintah, internasional, maupun pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.