Jajaran Subkoordinator Farmasi, Makanan dan Minuman melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan serta Fasilitasi dan Komitmen Perizinan pada Sarana Pelayanan Kefarmasian di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Subkoordinator Farmasi, Makanan dan Minuman Paulus Miki, S.Farm menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjamin pelayanan kefarmasian yang diberikan oleh sarana Apotek dan Toko Obat Berizin selalu memberikan pelayanan terbaik serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam kegiatan ini juga diperoleh data beberapa sarana yang akan berakhirnya perizinan sarana sehingga direkomendasikan untuk segera memproses perizinan baru melalui sistem OSS (Online Single Submission),” pinta Paulus Miki.
Paulus Miki juga mengatakan bahwa untuk sarana yang sedang dalam proses perizinan baru untuk dapat segera menyelesaikan perbaikan untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.