BPBD Kapuas Hulu Sosialisasi Tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kegiatan TMMD Imbangan ke-116 Kodim 1206/PSB Tahun 2023

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu hadir dalam kegiatan TMMD Imbangan ke-116 Kodim 1206/PSB Tahun 2023 sebagai narasumber untuk memaparkan Tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan yang di wakili saudara Rudiyansah, Isman Baharudin, Faraz Sumaya di Desa Tanjung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (24 Mei 2023).

Faraz Sumaya dalam pemaparannya mengatakan bahwa Karhutla menjadi perhatian serius bahkan selain tertuang dalam undang-undang juga menjadi instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, karena akibat kabut asap selain mengganggu kesehatan juga merusak pertumbuhan ekonomi dan transportasi.

“Prediksi BMKG tahun ini wilayah Indonesia akan mengalami kekeringan lebih lama di bandingkan dengan tahun-tahun yang lalu dikarenakan terjadinya Fenomena El-Nino,” ujarnya.

Faraz juga mengatakan bahwa sebenarnya membakar lahan tidak diperbolehkan akan tetapi dikarenakan membuka lahan telah menjadi tradisi dan kearifan lokal masyarakat Kapuas Hulu maka diperbolehkan dengan syarat harus sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 tahun 2020.

“Di dalam Perbub tersebut sudah jelas bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu secara khusus telah mengatur tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkapnya.

Ada beberapa aturan yang tertuang dalam perbup tersebut yang harus ditaati, seperti warga dapat membuka lahan pertanian dengan pembakaran terbatas dan terkendali kemudian yang diperbolehkan untuk ditanami jenis tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan masyarakat maksimal 2 Hektar/KK.

“Selain itu, masyarakat juga harus melaporkan kepada Kepala Desa bahwa akan membakar lahan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan minimal 7 hari sebelumnya,” ungkapnya.

FarazĀ  juga menyampaikan bahwa penyuluhan yang kami sampaikan ini diharapkan bisa menjadikan wawasan mengenai Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Desa Tanjung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan harapan Masyarakat supaya lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan.

“Sementara itu tokoh masyarakat Desa Tanjung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan Karhutla ini karena banyak masyarakat belum tahu tentang Perbub Nomor 51 tahun 2020. Beliau juga mengatakan bahwa selama ini masyarakat desa membuka lahan sesuai peraturan adat yang berlaku di desa dan masyarakat Desa Tanjung ini sangat menjaga kelestarian hutan,” tuntasnya.

Semoga apa yang sudah disampaikan pemateri agar dipedomani oleh masyarakat, supaya selalu aktif mengingatkan warga lainnya atau sanak saudaranya tentang tatacara membuka lahan sesuai dengan Perbub Nomor 51 tahun 2020 ini.