Putussibau, Jadiid – Sekdis Dukcapil bersama Asmara Jaka – Inspektorat usai menentukan tiitk letak banner QR-code SPI ( Selasa, 30 Mei 2023 )
Putussibau – Asrol Jadiid, S.Sos selaku Sekdis Dukcapil ajak semua elemen suksseskan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dan berpartisipasi untuk menjadi responden. Caranya scan QR-code yang terdapat pada Flatdesk dan x-banner yang terletak pada ruang pelayanan adminduk Disdukcapil atau dapat diunduh secara mandiri melalui https://bit.ly/QR_PendaftaranSPI2023.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung terwujudnya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dan bebas korupsi.
Berdasarkan surat Komite Pemberatasan Korupsi (KPK) nomor B/1350/LIT.05/10-15/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Hasil SPI 2022 dan Pelaksanaan SPI 2023 dilanjutkan surat permintaan data populasi eksternal/pengguna layanan nomor 700/330/INKAB/SET tanggal 11 Mei 2023 yang ditujukan pada Disdukcapil Kapuas Hulu selaku OPD penyedia layanan publik.
Pendaftar SPI adalah pengguna layanan (individu maupun perusahaan), setiap table dalam e-SPI harus diisi dengan data yang valid dan lengkap (nomor Handphone/WA dan alamat email sebagai data primer*) mengingat e-SPI akan dilakukan secara daring/online agar memudahkan survei nantinya.
Pengguna layanan juga harus menyebutkan nama tempat mengurus layanan publik dan nama/jenis layanan publik yang diterima oleh pengguna layanan (sebagai dasar dalam melakukan pemilihan responden yang disesuaikan dengan kriteria yang dibutuhkan Survei Penilaian Integritas).
SPI terkait dengan standar layanan yang terdapat pada Disdukcapil Kapuas Hulu, seperti pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta perkawinan, Akta Perceraian dan lain-lain. (Selasa, 30 Mei 2023)