Inventarisasi Barang Milik Daerah Pembangunan Mck Plus Berbasis Masyarakat di Badau

Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melalui Subbagian Umum dan Aparatur Melaksanakan Inventarisasi Aset atau Barang Milik Daerah yaitu Pembangunan MCK Plus Berbasis Masyarakat Kecamatan Badau Tahun 2012 dan Pembangunan WC Umum Ds. Janting Kecamatan Badau Tahun 2014 pada Senin (05/06/2023).

Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Penelusuran Inventarisasi Barang Milik Daerah tersebut adalah Bayu Laksono, A.Md.Pi, Ayu Novita, A.Md.P. dan Fitriyansuah.AP. Perjalanan Dinas ini bertujuan untuk mendapatkan data informasi seperti panjang, lebar dan luas tentang aset tersebut, adapun informasi yang didapat bahwa Pembangunan MCK Plus Berbasis Masyarakat Kecamatan Badau Tahun 2012, terletak di Dusun Badau 2, Desa Badau. Bangunan MCK dalam kondisi rusak ringan sedangkan Pembangunan WC Umum Desa Janting Kecamatan Badau Tahun 2014 terletak di Dusun Bunut Lalau, Desa Janting dengan kondisi bangunan rusak ringan.

Menurut penuturan Kepala Desa kedua bangunan tersebut masih digunakan untuk acara atau kegiatan Desa dan kegiatan lainnya.

Tujuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan Inventarisasi Aset atau Barang Milik Daerah adalah untuk proses penyerahan aset ke Pemerintah Desa sehingga kegiatan invetarisasi perlu dilakukan untuk mengetahui lokasi serta volume bangunan tersebut, sebagai informasi bahwa MCK Plus Berbasis Masyarakat Kecamatan Badau yang di bangun pada Tahun 2012 memiliki panjang 7,80 Meter dan Lebar 5,90 Meter dan WC Umum Ds. Janting Kecamatan Badau Tahun 2014 memiliki panjang 2,50 Meter dan Lebar 2 Meter Selanjutnya akan dijadikan data informasi awal untuk bahan kelengkapan data aset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dalam pengajuan hibah ke Pemerintah Desa Badau dan Desa Janting.