Putussibau – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 18 Nanga Tubuk dan SDN 25 Nanga Danau Kecamatan Kalis pada Sabtu (03/06/2023).
Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun Maksud dan Tujuan melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 18 Nanga Tubuk dan SDN 25 Nanga Danau Kecamatan Kalis, yaitu untuk memperoleh data lokasi dan informasi seperti letak tanah, luas tanah yang dimohon, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, koordinat geografis dan jarak bangunan dari AS jalan, guna penerbitan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kegiatan Non Berusaha.
Tim yang melaksanakan tugas didampingi oleh orang dari bidang aset dinas Badan Keuangan Daerah bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SDN 18 Nanga Tubuk dan SDN 25 Nanga Danau guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan agar Tim Bidang Tata Ruang dapat memperoleh informasi data yang sesuai untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan data yang akurat dan sesuai.
Dengan adanya perizinan serta permohonan verifikasi yang di ajukan diharapkan untuk kedepannya segala bentuk urusan pembuatan Sertifikat berhubungan dengan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang Non Berusaha dapat berjalan sesuai peruntukan yang semestinya dan segala permohonan dapat sama mengikuti dengan peraturan yang ada.