Verifikasi Lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha di SDN 07 Temuyuk Desa Temuyuk dan SDN 12 Semangut Desa Semangut

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 07 Temuyuk Desa Temuyuk dan SDN 12 Semangut Desa Semangut Kecamatan Bunut Hulu pada Senin (5/6/2023).

Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Tujuan melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 07 Temuyuk Desa Temuyuk dan SDN 12 Semangut Desa Semangut Kecamatan Bunut Hulu, yaitu untuk memperoleh data lokasi dan informasi seperti letak tanah, luas tanah yang dimohon, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, koordinat geografis dan jarak bangunan dari AS jalan.

Tim yang melaksanakan tugas didampingi oleh Tim dari Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SDN 07 Temuyuk Desa Temuyuk dan SDN 12 Semangut Desa Semangut Kecamatan Bunut Hulu guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan agar Tim Bidang Tata Ruang dapat memperoleh informasi data yang sesuai dan akurat pada saat melakukan verifikasi lapangan.

Dengan adanya permohonan yang di ajukan serta verifikasi lapangan yang di lakukan diharapkan untuk kedepannya segala bentuk urusan pembuatan sertifikat yang berhubungan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR) Non Berusaha dapat berjalan sesuai peruntukan yang semestinya dan permohonan dapat mengikuti peraturan yang ada.