BPBD Kapuas Hulu Hadiri Sosialisasi Dan Pelatihan Penanggulangan Karhutbunla di Wilayah Kerja Kencana Group Region Empanang

Kencana Group melalui anak perusahaannya PT Citranusa Indomakmur (CNI) dan PT Sawit Kapuas Kencana (SKK) melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunla) tepatnya di Balai Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana pada tanggal 21-22 Juni 2023.

Kegiatan yang  merupakan agenda tahunan perusahaan ini mensinergikan kolaborasi antar pihak pemangku kepentingan melibatkan perusahaan, Muspika (Pemerintah Kecamatan,TNI, Polri), Aparat Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Manggala Agni dan Pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (BPBD, Dinas Pertanian dan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup).

Tujuannya adalah untuk menyatukan langkah antisipasi guna mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bebas dari bencana kebakaran hutan, lahan dan kebun (Karhutbunla) dari kabut asap mengingat berdasarkan prediksi BMKG tahun 2023 wilayah Indonesia akan mengalami kekeringan lebih lama dibandingkan dengan tahun-tahun yang lalu dikarenakan terjadinya Fenomena El-Nino.

BPBD Kabupaten Kapuas Hulu hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber. BPBD yang diwakili oleh Sekretaris BPBD, Kusnadi, S.Pd memimpin Apel Pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan KARHUTLABUN Tahun 2023 kemudian pengenalan alat-alat damkar oleh Manggala Agni. Selanjutnya acara dimulai diruangan Balai Desa yang disediakan.

“Jangan ada persepsi di masyarakat bahwa pemerintah larang melakukan pembakaran lahan langsung, pembakaran hutan untuk pertanian. Pemerintah tidak melarang masyarakat membakar lahan huma untuk bercocok tanam dengan kearifan lokal. Karena pemerintah punya tanggungjawab untuk seluruh warga masyarakatnya, pertimbangannya banyak masalah lingkungan jangan sampai ada asap. Tetapi yang dilakukan pemerintah adalah mengatur, bagaimana cara mengaturnya yaitu tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020” kata Kusnadi.

Kusnadi juga mengatakan bahwa masyarakat yang ingin membakar ladang atau lahan harus melapor 7 hari sebelum membakar, membuat sekat bakar di sekitar pembakaran lahan dan memastikan api benar-benar padam.

Kusnadi berharap semua pihak harus berkolaborasi dan bekerjasama dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutbunla.

Selain itu, terkhusus masyarakat yang ingin membuka lahan tetap mengikuti Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.