Dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Desa Kerangan Panjang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus pada Senin (10/11), bertempat di Kantor Desa Kerangan Panjang, Kecamatan Pengkadan,Senin (10/11/2025).
Agenda utama musyawarah ini adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi masyarakat kurang mampu.
Acara ini dihadiri oleh Plt.Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos, Kapolsek Pengkadan diwakili Aiptu Cari Tri Susanto,Kades Kerangan Panjang, Ketua BPD Kerangan Panjang, Pendamping Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan pengkadan,Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa,Perangkat Desa, Anggota BPD, Perwakilan PKK, Kader Posyandu, serta Tokoh Masyarakat dari setiap dusun serta Penerima BLT-DD.
Dalam arahannya, Plt.Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos menyampaikan pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa demi kelancaran pembangunan desa. “Pembentukan koperasi yang berbadan hukum merupakan wujud komitmen desa dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan mendukung program strategis nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Pendamping Koperasi Desa Merah Putih memberikan pemaparan mengenai tujuan pendirian koperasi desa, mekanisme pengelolaan, serta syarat-syarat pengajuan akta koperasi. Ia menekankan bahwa koperasi harus dikelola oleh dan untuk masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga desa Kerangan Panjang.
Hasil musyawarah menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kerangan Panjang. Namun, terkait pengurus koperasi serta besaran simpanan pokok dan simpanan wajib, peserta musyawarah belum mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, akan dijadwalkan kembali musyawarah lanjutan guna menetapkan struktur kepengurusan dan ketentuan keuangan koperasi.
Selain pembahasan koperasi Desa Merah Putih, dalam Musdes Khusus ini juga Pembagian BLT Dana Desa untuk masyarakat yang kurang mampu,jumlah KPM BLT-DD Desa Kerangan Panjang sebanyak 29 KPM Tahap IV Tahun 2025.sebagai bentuk perhatian pemerintah desa dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi warga desa Kerangan Panjang.
Musdes Khusus ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa sekaligus memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan partisipatif.