Rapat Persiapan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Kabupaten Kapuas Hulu

Inspektur Pembantu II, Raimundus Jayang, S.T., M.Emg dan Inspektur Pembantu IV Ir. H.M Sayuti menghadiri Rapat Persiapan Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (03/06/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus mengatakan bahwa Pembahasan Dana Desa untuk pencairan Tahap I umumnya fokus pada persiapan dokumen, persyaratan, dan memastikan kelancaran proses penyaluran. Ini termasuk membahas kendala dalam pengajuan, menyampaikan persyaratan, dan memastikan dana dapat disalurkan tepat waktu. Pembahasan Dana Desa Tahap I sering kali melibatkan pertemuan antara pemerintah daerah, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proses.

M. Sayuti menyampaikan bahwa, menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

berdasarkan undang-undang tersebut Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa. Penyaluaran alokasi dana desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).