Verifikasi Dan Identifikasi Pada Lahan Sawah Pada Peruntukan Kawasan Pertanian/Tanaman Pangan RTRW Di Desa Ariung Mendalam Dan Desa Seluan

PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi dan identifikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada lahan sawah pada peruntukan kawasan pertanian/tanaman pangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Kecamatan Putussibau Utara, Jumat (08/12/2023).

Kegiatan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada lahan sawah pada peruntukan kawasan pertanian/tanaman pangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan di Desa Ariung Mendalam dan Desa Seluan Kecamatan Putussibau Utara. Sebelum melakukan verifikasi dan identifikasi pada lahan sawah, terlebih dahulu dilakukan pertemuan dan koordinasi dengan perangkat Desa/Dusun di Rumah Kepala Desa Seluan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, Perangkat Desa/Dusun setempat, dan masyarakat. Setelah melakukan pertemuan dan koordinasi, dilanjutkan dengan melakukan pengambilan titik koordinat dan pengambilan gambar di lapangan sebagai dokumen pelengkap.

Kegiatan verifikasi dan identifikasi pada lahan sawah ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi terbaru atau kondisi sebenarnya terkait Lahan Sawah Dilindungi di Desa Ariung Mendalam dan Desa Seluan, Kecamatan Putussibau Utara. Melalui kegiatan ini diharapkan diperoleh data terbaru terkait ketidaksesuain pemanfaatan ruang pada lahan sawah pada peruntukan kawasan pertanian/tanaman pangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Hulu.