Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Kearsipan telah melaksanakan Rapat teknis terkait Pengawasan Eksternal oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) Provinsi Kalimantan Barat dan Persiapan Pengawasan Internal terhadap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024 pada Senin (01/04/2024).
Rapat teknis Bidang Kearsipan dihadiri oleh Bapak Dr. Abdullah Sani selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak Muhardi, S.T selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu serta Bapak Abang Hamzah, S.Sos, M.M selaku Bidang Kearsipan didampingi arsiparis terampil
Dalam rangka penyelenggaraan pengawasan kearsipan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan,maka pengawasan perlu menjadi perhatian dan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota sehubungan dengan persiapan pelaksanaan dan pengawasan Kearsipan tahun 2024.Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku lembaga kearsipan nasional yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan akan menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Persiapan Pengawasan Kearsipan Eksternal dan Internal.