Badan Perencanaan Pembangunan daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Fisik dan Prasarana Melaksanakan Kegiatan Hasil Verifikasi dan Validasi Permohonan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Iban Sadap Ketemenggung Iban Batang Kayau Desa Menua Sadap, Kegiatan Berlangsung di Rumah Betang Dayak Iban Sedap, Desa Sadap Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Senin (20/5/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Embaloh Hulu, Kepala Desa Menua Sadap dan beberapa tokoh adat masyrakat lainnya.
Terkait Membahas Kesepakatan persetujuan perihal antara batas – batas wilayah adat masyarakat Dayak Iban Sadap dengan Wilayah adat Desa Pulau Manak, yang meliputi titik letak batas utara, batas selatan, batas timur dan batas barat.
Dengan adanya kegiatan ini bisa membantu kelestarian adat istiadat yang yang lebih baik dan memilik rasa persaudaraan Dengan semua kesimpulan mendapatkan pemikiran yang sehat dalam pembahasan permasalahan tersebut di atas menjadi kesepakatan yang di muat berdasarkan hasil musyawarah bersama.