Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Pengukuhan Kepala Desa di Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Pondopo Bupati pada Selasa (17/09/2024).
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H mengukuhkan langsung dan menyerahkan surat keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada 191 Kepala Desa yang tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa yang awalnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas Hulu berharap, ”agar saudara Kepala Desa mempunyai semangat baru dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan anggaran pemerintah Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan”.
Bupati Kapus Hulu Juga berpesan, ”untuk seluruh Kepala Desa mari kita bersama-sama mengawal tahapan pilkada tahun 2024, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat”.
Adapun yang turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut yaitu Forkopimda beserta jajarannya, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Perbankan, Camat, dan tamu undangan lainnya.