Kasubbag Program dan Keuangan Hadiri Kegiatan Musdes RKPDes TA. 2025 di Desa Labian Ira’ang

Kasubbag Program dan Keuangan Kantor Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu Hendri Jonathan, S.E. selaku mewakili Camat Batang Lupar menghadiri kegiatan Musyawarah Desa RKPDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Labian Ira’ang, kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Labian Ira’ang pada hari Kamis, (5/9/2024).

Turut hadir pada kegiatan Musyawarah Desa di Desa Labian Ira’ang Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Kasubbag Program dan Keuangan Kantor Kecamatan Batang Lupar Hendri Jonathan, S.E. dalam hal ini mewakili Camat Batang Lupar, Staf Seksi Trantibum Imanuel, Kades Labian Ira’ang beserta jajaran, Ketua BPD Desa Labian Ira’ang, Anggota Polsek Batang Lupar, P3MD, Kader Posyandu, staf Puskesmas Batang Lupar, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Kepala Sekolah SDN 4 dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kades Labian Ira’ang menyampaikan bahwa kegiatan Musdes RKPDes ini merupakan agenda rutin yang tiap tahun kita laksanakan. Beliau juga menyampaikan ada beberapa kegiatan pembangunan desa yang telah kita laksanakan pada tahun 2024 ini di antara nya yaitu : Ketahanan pangan sudah 100% dilaksanakan, Pembagian Bantuan Langsung Tunai sudah 2 kali dilaksanakan yaitu 6 bulan dan Untuk dusun bakul pembangunan rabat beton. Namun ada terdapat kendala juga di antara nya roboh nya jembatan baik di Desa Labian Ira’ang itu sendiri maupun jembatan di Desa Mensiau menyebabkan akses jalan menjadi sulit karena harus menempuh waktu lebih lama supaya bisa sampai ke Kota Kecamatan Batang Lupar. Semoga permasalahan ini bisa segera di atasi agar akses jalan dapat kembali normal.

Dan Dalam sambutannya, Kasubbag Program dan Keuangan selaku mewakili Camat Batang Lupar menyampaikan bahwa Musyawarah Desa RKPDes ini dilakukan setiap tahun untuk merencanakan pembangunan Desa dari aspirasi masyarakat desa yang anggaran nya berasal dari dana Desa, serta menjadi acuan atau dasar dalam membuat APBDes sehingga apa yang akan dibangun sesuai aspirasi masyarakat desa. Musdes RKPDes ini juga sesuai dengan Permendes PDTT nomor 21 tahun 2020 pada pasal 22 ayat 4 bahwa RKPDes disusun pada bulan juli tahun berjalan, pada pasal 14 pembangunan Desa dilaksanakan dengan beberapa tahapan di antara nya yang pertama Pendataan desa, yang kedua Perencanaan pembangunan Desa yang ketiga Pelaksanaan pembangunan desa dan keempat Pertanggung jawaban pembangunan Desa. Beliau juga menyampaikan pihak desa harus memfilter aspirasi yang mana dapat menggunakan dana desa dan yang mana tidak dapat menggunakan dana desa, yang tidak dapat menggunakan dana desa mungkin dapat disampaikan melalui aspirasi dewan. Beliau juga berharap agar desa didalam merumuskan dan menyusun RKPDes  Tahun 2025 tetap memperhatikan regulasi atau peraturan yang mengatur penyusunan RKPDes.

Acara berlangsung dengan lancar, diawali dengan sambutan Ketua BPD Desa Labian Ira’ang, sambutan Kades Labian Ira’ang, sambutan Kasubbag Program dan Keuangan selaku mewakili Camat Batang Lupar, Sambutan anggota Polsek Batang Lupar dilanjutkan beberapa saran dan masukan kembali oleh para tamu undangan yang hadir terkait usulan baru yang akan di usulkan, kemudian tanggapan dari Kades, Sesi Foto bersama dan Penandatangan Berita Acara.