Serah Terima Jabatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mawan

Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj) Kepala Desa kepada Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Mawan, Kecamatan Pengkadan, dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026) di Aula Kantor Desa Mawan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pengkadan, Sekoni, S.Sos., Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pengkadan, Kepala Desa PAW Mawan, Pj Kepala Desa Mawan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mawan, Ketua Panitia Pilkades PAW, Pemerintah Desa Mawan beserta jajaran RT/RW, serta tokoh masyarakat Desa Mawan.

Serah terima jabatan dari Pj Kepala Desa kepada Kepala Desa PAW merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu yang telah dilaksanakan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Senin (6/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerahkan sekaligus melanjutkan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa yang sebelumnya dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa kepada Kepala Desa PAW yang telah resmi dilantik. Serah terima jabatan tersebut dilakukan dari Pj Kepala Desa Mawan, Gunawan, kepada Kepala Desa PAW Mawan, Wahyu Andika Putra, S.Sos.I.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan sukses. Diharapkan Kepala Desa PAW yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Mawan.